Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi menyatakan dalam setiap harinya pihaknya selalu mengeluarkan surat keterangan e-KTP sebanyak 500 lembar perhari.Hal ini untuk mempermudah warga kabupaten Bekasi untuk memperoleh e-KTP dan sekaligus mendapatkan hak pilih mereka agar dapat ikut serta di Pilkada 2017."Kita sudah terjunkan tim agar masyarakat bisa melakukan perekaman, yang terpenting mereka mendapatkan surat keterangan Perekaman saja dahulu, agar bisa memilih pada Pilkada 2017 nanti. Sejak 1 Oktober 2016 kita belum mendapatkan blangko dari Kemendagri," ujar Meman Kepala Dinas Kependudukan Dukcapil Kabupaten Bekasi, Meman, Rabu (9/11/2016).Diketahui saat ini jumlah wajib E KTP di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.140.970 jiwa dari total penduduk 3.110.529 jiwa.Dari data Disdukcapil terdapat sekitar 456.926 ribu orang yang belum melakukan perekaman sementara data dari KPU Kabupaten Bekasi terdapat 465.226 ribu orang yang belum melakukan perekaman.