Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Ratusan ribu warga Kabupaten Bekasi terancam kehilangan hak suaranya pada Pilkada 2017.Pasalnya. sebanyak 465.226 warga Kabupaten Bekasi hingga kini belum melakukan perekaman e-KTP sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi tahun depan.Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Idham Kholik mengatakan masih ada kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan hak suara pada Pilkada nanti."Memang kecil kemungkinannya, mereka harus melakukan perekaman secepatnya, dapat surat perekaman saja itu sudah cukup. Kalau menunggu blangko akan lama, makanya perekaman saja dulu. Batas waktu sampai 6 Desember 2016 dan itu sudah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ungkap Idham saat dihubungi, Rabu (9/11/2016).Lebih lanjut Idham berharap agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat mempercepat servernya supaya perekaman tidak selalu terbatas."Kita akan usahakan agar ratusan ribu warga bisa ikut. Kita usulkan ke Kemendagri agar mempercepat server pusatnya, karena disini setiap perekaman ada batasnya, kalau ada batasnya tidak akan bisa, dari 465.226 kalau sehari 2300 orang yang melakukan perekaman tidak akan cukup sampai tanggal 6 Desember 2016. " tutup Idham.