Rabu, 09 November 2016 03:11 WIB
Laporan: Bili Achmad
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua tim kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhammad Syukur Mandar, menyebut telah menggandeng Komnas HAM guna mengawal jalannya proses hukum kepada kliennya.
Karenakan sebelumnya, Muhammad Syukur menduga adanya pelanggaran prosedur penangkapan oleh petugas kepolisian, karena melarang kelima tersangka provokator aksi damai 4 November didampingi pengacara.
"Padahal KUHP kita jelas. Hukum acara kita jelas. Setiap orang yang disangkakan atau diperiksa, memiliki hak hukum, memiliki penasehat hukum. Tapi itu yang sama sekali tidak terjadi," ujar Muhammad Syukur di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (8/11/2016).
Padahal, dilanjutkannya, pendampingan hukum dirasa penting agar tersangka kemudian tidak salah melangkah. "Makanya kami meminta Komnas HAM supaya memberikan pergantian dengan mensupervisi terhadap pemeriksaan ini bukan hanya kasus Bambang Widjayanto (mantan wakil ketua KPK) saja," tutupnya.(exe/ist)