JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kabar tak sedap datang dari petarung UFC, Jon Jones, yang mendapat larangan tampil selama satu tahun dan denda uang Rp117 miliar karena terbukti menggunakan doping.Jones positif doping setelah meminum obat penambah gairah seks yang mengandung zat terlarang. Seperti dalam laporan The Guardian, Selasa (8/11/2016) Jones positif mengonsumsi clomiphene dan letrozole yang tergolong zat terlarang dalam daftar WADA (Badan Anti-doping Dunia).Celakanya, dua zat tersebut masuk ke tubuh Jones lantaran sang petarung meminum obat kuat sebelum berhubungan badan dengan tunangannya.Jones mengakui kesalahan tersebut. Namun dia membantah bahwa dua zat terlarang itu diminum untuk memberikan keuntungan dalam pertarungan di UFC. Juara kelas berat UFC asal Amerika Serikat tersebut juga mengaku tidak sadar kalau zat terlarang itu terkandung dalam obat kuat yang ia konsumsi.Badan Anti-doping Amerika Serikat (USADA) yakin bahwa Jones tidak bermaksud menggunakan dua zat terlarang itu untuk bertarung di UFC. Namun USADA menganggap bahwa Jones sangat ceroboh dalam mengonsumsi obat mengingat dia adalah atlet profesional."Jones tidak bermaksud curang sebagai atlet UFC, tetapi dia sangat ceroboh karena minum pil kuat mengandung zat terlarang. Dengan begitu Jones harus membayar kesalahan dengan hukuman larangan bertarung selama setahun dan denda 9 juta dolar AS (sekitar Rp117 miliar)," demikian pernyataan USADA.Mengingat Jones telah ditangguhkan dari pertarungan UFC sejak kasus tersebut digelar lima bulan lalu, comback Jones diperkirakan bakal terjadi pada bulan Juli 2017.(exe/ist)