Selasa, 08 November 2016 17:06 WIB

Tujuh Tersangka Baru Kasus Penjarahan Ditahan di Polres Jakut

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan kembali menciduk 7 orang yang diduga terlibat dalam kasus penjarahan minimarket di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang mempimpin aksi tersebut.

"Iya benar, kami kembali mengamankan 7 orang yang diduga terlibat dalam kasus kerusuhan dan penjarahan minimarket penjaringan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman saat dikonfirmasi,Selasa (8/11/2016).

Yuldi mengatakan ketujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan dan aksi penjarahan di Jalan Gedong Panjang itu diciduk tim gabungan Sat Reskrim Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan pada hari Senin (7/11/2016). Mereka adalah MYS (15), GTS (16), FKI (15), AS (16), NS (17), DLS (35), dan FS (43).

Dari 7 orang itu berasal dari dua tempat di wiliyah Penjaringan, di antaranya dari Muara Baru dan Luar Batang.

"Mereka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, kebanyakan dari mereka masih dibawah umur," imbuhnya.

Mereka kini diamankan di Mapolres Jakarta Utara. Selain melakukan penjarahan dan pembakaran motor, Kata Yudi, mereka juga melakukan aksi sweping dan perusakan terhadap kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Gedong Panjang, serta halte Transjakarta Pakin dan beberapa tempat lain di sekitar lokasi.

"Saat ini kami terus memburu siapa pelaku yang memimpin aksi ini dengan segera nanti kami sampaikan," ungkapnya.
0 Komentar