Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com – Tersangka HG (17), seorang pelajar di Kabupaten Tangerang, diringkus petugas Polsek Tigaraksa, di Lapangan Catatan Sipil Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja."Saat diringkus, HG sedang asyik menghisap ganja di Lapangan Gedung Catatan Sipil jam 23.30 WIB hari Minggu kemarin,” ujar Kapolsek Tigaraksa, Kompol Agus Hermanto, Senin (7/11/2016).Kompol Agus melanjutkan berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di kawasan Caringin, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang."Di rumah tersangka, ditemukan 12 linting daun ganja yang disimpan di dalam lemari. Tersangka mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli dari seorang pengedar berinisial E. Saat ini, petugas masih terus memburu E," pungkas Kompol Agus.Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tigaraksa. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 111 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 127 ayat 1 huruf A UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 20 tahun penjara.