Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani membantah dirinya telah melecehkan Presiden Joko Widodo dalam orasinya pada Jumat (4/11/2016) di depan Istana Negara.Menyusul laporan Laskar Projo ke Bareskrim Polri atas terlapor Ahmad Dhani soal dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo dengan mengatakan kata-kata kasar. Padahal dalam orasi tersebut, Dhani sama sekali tidak mencatut nama Joko Widodo."Itu fitnah, karena bukti yang dilaporkan editan, kata 'tapi tidak boleh' dipenggal sehingga maknanya berbeda," tegas Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ramdhan Alamsyah di Jalan Pinang Emas VI, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).Selain itu, kliennya juga mengaku saat orasi tersebut Kapolda dan Pangdam Jaya menyaksikan secara langsung."Sang pelapor ini tidak ada di situ. Mungkin karena pengetahuan hukumnya kurang, barang buktinya tidak diteliti dulu, sehingga muncul syahwat hukumnya," pungkasnya.