Senin, 07 November 2016 15:32 WIB

100 Angkot di Kabupaten Tangerang Tak Laik Jalan

Editor : Rajaman
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Sebanyak 100 kendaraan angkutan umum dirazia oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, di kawasan Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Dalam razia tersebut rata-rata kendaraan angkutan umum tak memiliki surat ijin kendaraan angkutan umum lengkap seperti surat KIR dan surat izin jalan.

"Razia Dishub ini fokus pada ijin kendaraan angkutan dan dari razia ini banyak angkutan tak mempunyai ijin lengkap, bahkan beberapa angkutan pun sudah tak layak pakai," ujar Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kabupaten Tangerang, M. Adi Faidzal, Senin (7/11/2016).

Lanjutnya, razia tersebut turut melibatkan pihak Polantas Polresta Tangerang, TNI dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Ini merupakan razia rutin kami untuk melakukan pemeriksaan pada ijin kendaraan, namun terkait ijin berkendara seperti SIM ataupun STNK diserahkan pada pihak kepolisian," jelasnya.

Adi menambahkan, nantinya, apabila ditemukan kendaraan dengan tidak mempunyai kelengkapan surat ijin berkendara, akan dilakukan penilangan dan penahanan kendaraan.

"Kita beri sanksi tilang. Bila kendaraan dalam kondisi surat-surat mati dan kondisinya tidak layak jalan, kendaraan itu terpaksa kita tahan," tutupnya.
0 Komentar