Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com – KPUD DKI Jakarta akan mempidanakan setiap warga yang sengaja mengancam keselamatan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta saat berkampanye Pilgub DKI 2017.Langkah tegas ini diambil sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.Demikian dikatakan Ketua KPUD DKI, Sumarno. Menurutnya, setiap pasangan calon (paslon) berhak kampanye di seluruh wilayah DKI Jakarta. Asalkan bukan di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan.Sumarno menegaskan apabila ada warga yang melakukan tindakan penolakan, apalagi mengarah sampai mengancam jiwa seseorang, maka pelaku telah melakukan pelanggaran hukum pidana."Hak warga menyampaikan aspirasinya sepanjang disampaikan secara benar dan tidak boleh anarkis. Tidak mencaci maki apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Tapi, kalau ada warga yang melakukan tindakan penolakan mengarah sampai mengancam jiwa seseorang, maka pelaku bisa dimasukkan dalam pelanggaran hukum pidana," ucap Sumarno, ketika dihubungi Tigapilarnews.com, Senin (7/11/2016).Guna mengantisipasi terjadinya penolakan terhadap paslon, Sumarno mengusulkan tim pemenangan harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan masyarakat dan tokoh masyarakat di lokasi yang akan dijadikan tempat kampanye paslon."Supaya masyarakat tahu dan tidak kaget menerima kedatangan paslon. Karena sudah tahu apa maksud dan tujuan kedatangannya. Sehingga tidak terjadi penolakan seperti selama ini," tandas Sumarno.Sekali lagi, Sumarno mengimbau masyarakat dapat memberikan kesempatan kepada masing-masing paslon dari pihak manapun juga untuk melaksanakan kampanye.