Jumat, 04 November 2016 06:25 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba dan TPPU Jaringan Internasional

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri mengungkap peredaran narkotika jenis metamfetamin atau sabu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Malaysia, Batam, Aceh, dan Medan.

Tim NIC Dittipidnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AY (36), di Kampung Seraya RT 001/003, Batu Ampar , Batam, pada Sabtu 29 Oktober 2016.

"Yang berperan sebagai orang gudang yang menerima langsung dari transpoter Malaysia. Anggota menyita 6,8 KG metafetamine 3unit hp, 1 unit alat pres merk Matsunaga impulse sealer dan 1 buah timbangan digital," kata Kabareskrim, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto, di kantor Dittipidnarkoba, Jakarta Timur, Kamis (3/11/2016).

Dono melanjutkan, tim melakukan pengembangan dan dapat menangkap tersangka atas nama CG (40), yang berperan sebagai pengendali gudang. Kemudian timsus juga menangkap DO (35), di Perumahan Marbella Residence Blok c7 No17, Belian, Batam.

"Dia berperan sebagai pengangkut metamfetamin dari Malaysia ke Batam speed boat," tambahnya.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dari ketiga tersangka. Pada 31 Oktober 2016 sekira pukul 06.30 WIB, petugas menangkap JN (33), di Desa Baru Kulon Gajah, Syamtalema, Aceh Utara. Perannya sebagai koordinator sindikat Indonesia yang mengendalikan tiga tersangka lainnya.

Total barang bukti yang disita dari AY yakni, sabu seberat 6,8 kg, tiga unit handphone, satu unit alat pres, satu buah timbangan. Barang bukti TPPU yakni dua buah ATM BNI, satu buah ATM BRI, satu buah ATM Mandiri.

Untuk barang bukti yang disita dari tersangka CG yakni tiga unit handphone, dua unit ruko alamat Bidayu Blok L No 56/57 Batam. Dua buah buku tabungan BRI, sebuah buku tabungan Mandiri, satu buku tabungan BCA.

Sementara dari DO, satu unit speed boat, dua unit handphone satu buku tabungan BNI, satu buah tabungan BTN. Dari JN petugas meyita dua unit handphone, dua rumah di Desa Baru Pulon Gajah, Aceh Utara, dua Honda Jazz, sebuab buku tabungan BRI, BNI, BRI Simpedes, Mandiri dan sebuah kartu debit BNI.

"Daerah peredaran sindikat ini adalah Bandung, Surabaya, Palu, Batam, Jambi, Medan, dan Papua," tuturnya.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah 114 ayat 2 junto pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman pidana mati seumur hidup dan paling singkat enam tahun.

Subsidair Pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 2 UU  RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara seumur hidup, pidana paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun.

"Primair Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tuturnya.(exe/ist)
0 Komentar