Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolsek Cengkareng, Kompol Eka Baasith menyerahkan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: MAK /03/X/2016, mengenai Larangan Melakukan Tindak Pidana Ketika Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Maklumat tersebut diberikan Kompol Eka Baasith kepada sejumlah ketua ormas Islam di kawasan Cengkareng guna mencegah terjadinya aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)."Maklumat tersebut diberikan demi memelihara situasi yang kondusif dan mencegah keresahan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Kompol Eka Baasith kepada
Tigapilarnews.com, Kamis (3/11/2016).Kompol Eka menjelaskan, dalam maklumat yang diberikan tersebut berisi mengani aturan-aturan terkait menyampaikan pendapat."Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.Sekadar informasi, isi maklumat tersebut menjelaskan bahwa aparatur pemerintah khususnya polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:a. Melindungi hak asasi manusiab. Menghargai asas legalitasc. Menghargai prinsip praduga tak bersalahd. Menyelenggarakan pengamananBahwa peserta dan atau penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:a. menghormati hak-hak orangb. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umumc. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakud. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umume. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsaBerkaitan dengan hal tersebut di atas peserta dan atau penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan tindak pidana antara lain:
- Membawa memiliki menyimpan mengangkut atau menguasai senjata api amunisi dan atau bahan peledak.
- Membawa memiliki menguasai menyimpan atau mengangkut senjata tajam senjata penusuk dan atau senjata pemukul.
- Menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau Tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.
- Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan elektronik media elektronik atau media sosial.
- Menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan Electronic Media elektronik atau media sosial
- Tidak menurut perintah melawan dan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya
- Berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh petugas yang berhak.
- Dan, atau melakukan tindak pidana terorisme pengerusakan kekerasan secara bersama-sama pembakaran pencurian dengan kekerasan atau penjarahan penghinaan fitnah pencemaran nama baik pelanggaran lalu lintas jalan raya pelanggaran ketertiban umum, dan atau tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP atau dalam undang-undang tertentu yang berlaku.