Rabu, 02 November 2016 15:09 WIB

Walikota Airin Larang Pengadaan LKS di Sekolah Tangsel

Editor : Rajaman
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, melarang pengadaan buku Lembar Kegiatan Siswa (LKS) di tiap sekolah diwilayahnya.

Airin sedianya memberlakukan tersebut terhitung mulai pekan depan dan seterusnya. Hal tersebut terkait mencuatnya keresahan Orangtua murid dan guru, perihal adanya buku LKS pelajaran IPA kelas V SD berkonten narkoba.

"Kepala sekolah yang mengadakan buku LKS pada tahun ini juga sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Tangsel. Mereka kemudian dilarang melakukan pengadaan LKS lagi, dengan alasan apa pun," ujar Airin, Rabu (2/11/2016).

Lanjutnya, dari segi investasi diketahui para Kepala sekolah melakukan pengadaan buku LKS karena kemauan orantua murid. "Tapi, dengan alasan apa pun untuk saat ini tidak diperkenankan," katanya.

Sebagai pengganti LKS, Airin menjelaskan, sudah menginstruksikan Dindik Tangsel untuk membuat Bank Soal, dan akan mulai berlaku menjadi bahan ajar bagi seluruh sekolah pada tahun 2017.

"Aturan ini tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016, tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. LKS tidak perlu lagi, karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri dan secara mandiri," jelasnya.

Airin menambahkan, nantinya Bank Soal akan dibuat secara online. Sekolah-sekolah mendistribusikan soal-soal ini kepada murid untuk menjadi bahan tambahan. "Jadi, persoalan tahun 2016 itu sudah tidak boleh ada lagi di Kota Tangsel," pungkasnya.

Diketahui, dunia pendidikan di Tangsel sebelumnya sempat dibuat heboh dengan isi dalam buku LKS pelajaran IPA untuk murid kelas V.

Pasalnya, dalam lembar LKS IPA itu termuat kata-kata yang dianggap tidak wajar, denga menyebut bahwa ganja dan kokain sebagai obat-obatan yang bermanfaat.
0 Komentar