Selasa, 01 November 2016 19:39 WIB

KPU Minta Sudindukcapil Percepat Perekaman e-KTP

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat mengimbau warga agar segera merekam E-KTP. Pasalnya, kepemilikan E-KTP menjadi syarat wajib bagi warga yang ingin menjadi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 mendatang.

"Hingga saat ini, sebanyak 116.422 warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) belum memiliki E-KTP," ujar Ketua KPU Jakarta Barat, Sunardi kepada wartawan, Selasa (1/11/2016).

Menurutnya, saat ini pihaknya terus mendorong Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat, guna mempercepat perekaman E-KTP sebelum batas akhir penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada 6 Desember 2016.

"Panitia Pemungutan Suara (PPS) terus memonitor perkembangan itu. Pada dasarnya jika mereka telah merekam E-KTP, maka otomatis data warga tersebut tervalidisasi pada sistem data base KPU," tandasnya.
0 Komentar