Jumat, 28 Oktober 2016 22:43 WIB

Tingkatkan Potensi Pemuda, Kemendes PDTT Percepat Kemandirian Desa

Editor : Eggi Paksha

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kondisi yang ada di desa menjadi perhatian penuh pemerintah saat ini, khususnya dalam mengembangkan potensi pemuda desa dibidang teknologi.


Fokus pengembangan ini diperhatikan pihak Kemenpora bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Kemenkumham dalam pameran dan seminar nasional Teknologi Tepat Guna di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10).


"Pemerintah sekarang mendukung perkembangan desa dengan adanya subsidi yang diberikan, khususnya dalam meningkatkan potensi pemuda. Selain itu, membangun dan mengembalikan azas asal usul dan kewenangan segala desa untuk mempercepat kemandirian desa, melalui alat atau pendanaan," kata Kepala Sub Direktorat Teknologi Tepat Guna pada Direktorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), Ivan Syahri Rangkuti, usai acara tersebut.


Nantinya, melalui pendanaan tersebut para pemuda desa akan mengembangkan potensi dari sisi teknologi, melalui inovasi baru yang berguna bagi masyarakat luas. Kemenpora sendiri mendukung inovasi pemuda yang nantinya bisa segera mendapat hak cipta secara tetap untuk bisa dipatenkan secara internasional.


Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bergabung ke Kemendes-PDTT) setelah sebelumnya merupakan komponen dari Kemendagri.

Lepasnya Ditjen PMD ini, merupakan dampak dari kebijakan baru Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang melakukan perubahan nomenklatur atau penamaan di kabinetnya. Maka dari itu, terjadi pula pergeseran tugas dan fungsi dari Ditjen PMD yang sebelumnya di Kementerian Dalam Negeri.

Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.165 Tahun 2014 tentang penataan tugas dan fungsi dari Kabinet Kerja, per tanggal 27 Oktober 2014. Perpres No 165 tahun 2014 itu merupakan bentuk penataan sementara untuk menjaga harmonisasi kerja di dalam Kabinet Kerja, sebelum terbentuknya organisasi dan tata kerja kementerian dan lembaga pada Kabinet Kerja.

Karena perubahan itu maka Sub Direktorat Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi perdesaan yang tepat berada di Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan dan berada di bawah Ditjen PMD berpindah tugas pokok dan fungsi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Sub DIrektorat Teknologi Tepat Guna.(exe/ist)
0 Komentar