Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2016 DKI Jakarta membuat kota tetangga menanggung akibatnya. Karena Kota Bekasi terpaksa menalangi uang pembayaran kompensasi bau sampah untuk masyarakat Bantargebang.Asisten Daerah II Kota Bekasi bidang Adminustrasi Dadang Hidayat membenarkan hal tersebut."Iya benar, Kemungkinan dananya kita talangi dulu untuk yang triwulan ketiga," kata Dadang Jumat (28/10/2016).Dadang menjelaskan, dana tersebut biasa diterima oleh 15.000 warga yang tinggal di dekat TPST Bantargebang."warga Bantargebang Cikiwul, Ciketingudik dan Sumurbatu. Setiap tahun DKI anggarkan Rp 18 miliar untuk dana CD," kata Dadang.Diketahui seharusnya Pemprov DKI Jakarta harus sudah membayar uang kompensasi pada akhir oktober 2016, namun APBD nya belum disahkan legislatif."kan dana APBD nya belum disahkan, dan jika DKI Jakarta ingin meminta dananya ditalangi, DKI harus mengajukan surat ke daerah," pungkas Dadang.