Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya menilai, hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso merupakan hukuman yang wajar.Sebab, selama ini, penyidik telah bekerja secara maksimal dengan alat bukti yang telah diserahkan oleh polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Sudah empat alat bukti yang disampaikan ke JPU. JPU melakukan pengajuan dakwaannya, sudah profesional. Jadi sudah sewajarnya mendapatkan keputusan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono saat dihubungi, Kamis (27/10/2016).Menurutnya, penyidik tengah berupaya menyelesaikan berkas perkara hingga lengkap atau P21. Di mana, mulai dari mencari barang bukti, pemenuhan alat bukti hingga keterangan para ahli dan berakhir disidangkan.Kendati berkas sempat di tolak, namun akhirnya apa yang diputuskan oleh hakim sudah sesuai dengan aturan yang ada."Putusan hakim sudah profesional, karena hakim bekerja dengan baik dalam mencari kebenaran sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada. Dari lima bukti, kita sudah penuhi," lanjut Awi.Terkait pihak Jessica yang akan mengajukan banding atas putusan hakim, Awi mengatakan tak ada masalah. Sebab, hal tersebut merupakan hak Jessica dan kuasa hukumnya yang telah diatur oleh KUHAP."Silahkan saja. Tidak ada masalah. Itu kan proses peradilan dan putusan hakim harus dihormati," tandas Awi.Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim ketuk palu putuskan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara."Majelis Hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berencana, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," tegas Hakim Ketua Kisworo di ruang sidang Kusuma Atmadja 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).Diketahui, Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari 2016.Jessica didakwa melanggar Pasal 340 (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.