Laporan : Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap NS, buronan kasus pemalsuan surat, di Bandara International Soekarno-Hatta,Tangerang, Banten.Penangkapan tersebut telah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)."Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan kemarin siang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Muhammad Rum di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016) siang.Rum menuturkan pihaknya telah memiliki alasan hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No : 1003K/PID/2015 tanggal 18 November 2015, yang bersangkutan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik."Sesuai putusan itu yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara," imbuhnya.Adapun lembaga Adhyaksa tersebut memastikan bahwa pihaknya bakal melakukan perburuan terhadap para terpidana maupun tersangka yang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).