Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - 10 pelaku jaringan pengoplos tabung gas yang berisi air, ternyata telah menjalankan aksinya sejak tiga bulan yang lalu.Setiap harinya, terdapat 20 mobil yang berisi masing-masing 60 tabung gas dan dipasarkan ke masyarakat. "Dijual seharga Rp20 ribu, disuntik ke tabung kemasan 12 kilogram dan 50 kilogram. Pelaku lalu menjual tabung gas ukuran 12 kilogran seharga Rp 180 ribu," ujar Kasubdit Jatanras AKBP Hendy Febrianto Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/10/2016)Hendy menilai, penjualan oplosan tabung gas yang dilakukan para pelaku sangat merugikan masyarakat. Sebab, masyarakat yang seharusnya bisa menikmati tabung gas yang berukuran 3 kilogram, ternyata mendapatkan yang berukuran 12 kilogram."Dari segi ekonomi sangat terlihat. Yang seharusnya bisa beli 3 kg, harus beli 12 kg dengan harga Rp180 ribu. Mereka ketakutan menunggu gas 3 kg yang sudah langka, maka mereka beli yang 12 kg. Ternyata langka karena adanya oplosan itu," terang Hendy.Tak hanya itu, Hendy juga menilai, dengan cara memindahkan tabung gas dari 3 kilogram ke 12 kilogram secara manual, kehidupan masyarakat terancam bahaya."Banyak terjadi ledakan akibat oplosan ini. Masyarakat rentan menjadi korban meledaknya tabung gas," lanjut Hendy.Hendy belum mengetahui berapa keuntungan yang didapati oleh para pelaku. Yang jelas, akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang cukup besar."Belum bisa kita hitung, harus koordinasi dengan pihak pertamina. Kita harus tau persis berapa yang mereka produksi, berapa yang mereka beli dari tabung 3 kg per harinya, dan berapa yang mereka jual ke pasar. Itu ngak bisa dihitung dalam waktu sehari," lanjut Hendy."Kalau bisa bandingkan, harga ukuran 3 kg itu harganya Rp20 ribu. Kalau suntikan tanpa campuran cuma modal Rp 80 ribu tapi dijualnya 180 ribu per tabung gas," jelas Hendy.Untuk menghindari terjadinya jaringan oplosan tabung gas, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina. Selain itu akan menulusuri agen nakal yang diduga terlibat dalam kasus tersebut."Kita dalami kalau ada perusahaan-perusahan di balik ini, termasuk soal pemodalan. Kita juga telusuri distributor resmi yang sengaja tidak jual tabung subsidi ukuran 3 kilogram," terang Hendy.Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal dengan ancaman lima tahun penjara.(exe/ist)