Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Umum PPP, Humphrey Djemat menegaskan, PPP kubu Djan Faridz memastikan tidak akan "gencatan senjata" dengan PPP kubu Rumahurmuzy.Pasalnya, pihak Djan mengklaim hanya butuh Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kemenkum HAM."Gak usah (gencatan senjata). Gak perlu. Untuk apa lagi," ujar Humphrey Djemat saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2016).Menurut Humphrey, SK tersebut menjadi salah satu acuan atau syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan pasangan calon (paslon) untuk mengikuti kontestasi Pilkada DKI."Artinya, kalau kita dapat SK pengesahan, berarti kita (PPP kubu Djan Faridz) yang berhak mengajukan calon, bukan kubu Rumahurmuzy. Calon yang kita ajukan itu Ahok-Djarot," ungkapnya.Namun, hingga saat ini, kelengkapan berkas tersebut masih belum bisa dipenuhi PPP kubu Djan Faridz.Sedangkan, KPUD DKI menjadwalkan agenda penetapan paslon berdasarkan kelengkapan berkas, Sabtu (22/10/2016). Setelah itu, KPUD akan mengundi sekaligus pengumuman nomor urut paslon, Minggu (23/10/2016).Rencananya, paslon yang dinyatakan lolos secara administrasi ikut kontestasi Pilkada DKI 2017, dan menjalani masa kampanye dan debat publik mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.(i)