Laporan : Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Puluhan rumah dan toko di Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi dibongkar paksa petugas Satpol PP, Kamis (20/10/2016) pukul 10:00 WIB.Pemilik rumah dan toko yang tidak terima bangunannya dirobohkan sempat melakukan perlawanan, namun usahanya tidak membuahkan hasil, petugas dengan alat beratnya tetap membongkar bangunan dengan menggunakan dua unit alat berat.Rofiih ahli waris dari lahan teraebut mengatakan jika pembongkaran yang dilakukan menyalahi aturan."Surat perintah eksekusinya ilegal, masa menggunakan surat keputusan tahun 2010, surat tugas juru sita juga ditanda tangani oleh panitera, bukan kepala pengadilan, ini saya sudah dizholimi," ujar Rafiih ahli waris dari tanah tersebut, kamis (20/10/2016) sore.Mendapat kritik dari ahli waris tanah, Miskah Juru sita PN Bekasi mengatakan alasan menggunakan surat tahun 2010 karena ini sebagai tindak lanjut dari eksekusi yang tertunda."Ini eksekusi yang tertunda, maknaya kita pakai surat tahun 2010, sebagai tindak lanjut, karena tahun 2010 eksekusi gagal," ujar Mifah.Meski mendapatkan perlawanan dari ahliwaria dan warga, Hingga kini puluhan bangunan sudah dirobohkan oleh alat berat.