Kamis, 20 Oktober 2016 15:00 WIB

Waketum PPP: Kubu PPP Djan Faridz Akan Kantongi Pengakuan Politik

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Umum PPP, Humphrey Djemat meyakini PPP kubu Djan Faridz akan mengantongi surat keputusan (SK) pengesahan dari Kemenkum HAM terkait pengakuan politik.

Humphrey meyakini hal ini lantaran sebelumnya PPP kubu Djan Faridz telah memegang surat putusan Mahkamah Agung (MA).

"Sudah ada kepastian hukum. Kami sudah punya putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Itu yang jadi dasar kami. Tinggal pengakuan politik berupa SK dari Kemenkum HAM, itu saja," ujar Humphrey, saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2016).

Humphrey mengaku telah mengajukan surat terkait SK ke Kemenkum HAM beberapa waktu lalu. Akan tetapi, belum ada respon dari Kemenkum HAM hingga saat ini.

Humphrey menyebut SK tersebut akan terbit sebelum pengumuman dan penetapan nomor urut paslon dalam Pilgub DKI 2017, pada 23 Oktober 2016.

"Sudah ajukan surat, satu kali, awal minggu lalu. Permohonan untuk mendapat (SK) pengesahan berdasarkan sejumlah alasan. Belum tahu kapan direspon, masih dikaji, mesti tanya ke menteri," pungkasnya.

 
0 Komentar