Laporan : Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Sidang Kasus Vaksin palsu yang heboh beberapa bulan lalu kini akan bergulur setelah Bareskrim Polri menyeragkan berkas ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (18/10/2016).Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Didik Istiyanta mengatakan jika berkas yang dilimpahkan Bareskrim Polri sudah lengkap."Berkasnya sudah P21,sudah lengkap," ujar Didik saat dihubungi, kamis (20/10/2016) pagi.Lebih lanjut Didik mengatakan jika terdapat sembilan belas tersangka dalam persudangan nanti."Ada 19 tersangka, sekarang mereka ada di Lapas Bulak Kapal dan Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta," ujar Didik.Diketahui Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat pembuatan vaksin palsu di ,rumah elit Kemang Pratama milik pasangan suami istri m Hidayat dan Rita Agustina juni 2016 lalu.Setelah dilakukan pengembangan, sejumlah distributor pun dijadikan tersangka.