JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menjelang Pilgub DKI 2017, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mensosialisasikan tata cara kampanye yang harus dipatuhi pasangan calon gubernur.Salah satunya adalah, soal cuti kampanye yang harus dilakukan cagub gubernur incumbent. Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Sosialisasi, Betty Epsilon Idroos, mengatakan gubernur dan wakil gubernur, DPR, DPD, DPRD Provinsi atau pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye.Izin kampanye di luar tanggungan negara ini disampaikan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye."Dilarang menggunakan fasilitas negara dan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan paslon lain," kata Betty di Mercure Hotel di Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).Betty melanjutkan, cuti diberikan oleh Mendagri untuk gubernur/wagub, pimpinan DPR atau fraksi bagi anggota DPR, Pimpinan komite bagi anggota DPD dan Pimpinan DPRD Provinsi untuk anggota DPRD Provinsi.Lebih rinci, Betty menjelaskan, fasilitas negara yang dimaksud antara lain, sarana mobilitas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan. Sarana kantor, radio dan sandi telekomunikasi punya daerah dan peralatan lainnya. "Incumbent wajib cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye," tutupnya.(exe/ist)