Selasa, 18 Oktober 2016 22:21 WIB

Ubah Status BPP, Pemda dan DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu PP

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan: Hendrik Simorangkir


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang memaparkan alasan berubahnya Badan Pemberdayaan Perempuan (BPP) menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan (DPP).


"Paling utamanya yakni melihat beban kerja yang berat, dan harus diubah menjadi dinas. Alasan lainnya, perubahan BPP menjadi dinas merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah terhadap tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang mengharuskan badan ini berdiri sendiri dan menaungi P2TP2A Kabupaten Tangerang," ujar Kabag OPD Kabupaten Tangerang, Yeni, Selasa (18/10/2016).


Meski demikian, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (PP) terkait perubahan pada badan tersebut. "Masih menunggu PP namun, hal ini sudah dibicarakan dengan Kemendagri," katanya.


Sementara itu, Kepala BPP Kabupaten Tangerang, Dhian Hartati, mengatakan adanya perubahan tersebut tentu akan meningkatkan tanggung jawab dalam melakukan tugas ataupun program penekanan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan.


"Tentunya ini merupakan perhatian khusus Bupati Tangerang (Zaki Iskandar) dengan menjadikan kami (Pemberdayaan Perempuan) sebagai dinas dengan melihat angka kekerasan pada anak. Pada Januari hingga Oktober 2016, tercatat ada 50 kasus," katanya.


"Kalau kami sudah menjadi dinas tentu tupoksi kami akan lebih terstruktur. Terlebih nantinya, ada penambahan bidang-bidang yang menangani persoalan khusus dalam perlindungan perempuan, anak dan masyarakat," jelas Dhian.


Sebagai informasi, BPP tergabung pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.(exe)


0 Komentar