JAKARTA, Tigapilarnews.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai persoalan jaminan produk halal adalah bagian dari peluang, bukan hambatan, yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan, tidak terbatas pada umat Islam saja.Sebab, tambah Iskan, dengan adanya jaminan kehalalan tersebut produk, seperti bahan makanan, akan lebih bersih (cleaner), lebih enak (tastier), dan lebih sehat (healthier).“Komisi VIII menginginkan agar masyarakat ubah persepsi agar Jaminan Produk Halal adalah peluang bukan hambatan. Karena tren global ke depan adalah keinginan orang, bahkan non muslim sekalipun, untuk mengonsumsi barang yang lebih bersih, lebih enak, dan lebih sehat yang terjamin dalam produk-produk halal,” jelas Iskan di Gedung DPR, Selasa (18/10/2016).Oleh karena itu, Komisi VIII, tegas Iskan, akan meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk segera menjalankan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Oleh karena, dalam UU tersebut telah diamanatkan bahwa selambat-lambatnya dalam kurun waktu dua tahun sejak diundangkan, yaitu 17 Oktober 2016, pemerintah harus telah menyelesaikan dua hal.“Pertama, menyelesaikan peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Permen, agar UU tersebut dapat segera dijalankan. Kedua, pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menghimpun dari banyak stakeholder,” tegasnya.Oleh karena itu, Komisi VIII berharap Kementerian Agama memercepat pembentukan BPJPH tersebut dengan berkoodinasi kepada LPOM MUI yang dinilai telah memiliki peneliti dan laboratorium yang teruji.“Juga kita berharap agar produk halal itu menjadi peluang indonesia untuk melakukan ekspor atau go international. Karena negara-negara korea, jepang, china, dan negara maju lainnya sudah membuat sistem produk halal karena keinginan untuk produk halal begitu besar bahkan hingga ke Eropa,” tegas Iskan.Oleh karena itu, Komisi VIII mendorong kepada Pemerintahan Jokowi untuk serius mengembangkan produk halal dalam rangka menjalankan amanat undang-undang. Apresiasi juga diberikan kepada Kemenpar yang telah membuat model di daerah yang sudah ada wisata halal.“Komisi VIII akan leading untuk mengembangkan produk halal dan mengajak stakeholder baik dari pemerintah, masyarakat, dan pengusaha agar produk halal menjadi tren ke depan dan keberkahan bagi republik Indonesia,” tegas Iskan.Mendengar hal tersebut, Nurmahmudi mengapresiasi sikap sikap dari Komisi VIII dan meminta untuk menganalisa kembali apa penyebab utama belum terbentuknya aturan turunan dan juga BPJPH tersebut. Fraksi PKS juga diharapkan dapat menjadi mediator serta katalisator demi terbentuknya sinergi antara LPOM MUI, Kemenag, BPOM demi tercapainya amanah undang-undang di atas.“Dengan harapan para pelaku usaha, baik yang mikro, kecil, menengah, nasional, hingga internasional mendapatkan potensi manfaat dari UU JPH tersebut. Karena dengan dapatnya sertifikasi halal dapat menjadi potensi untuk memikat konsumen, baik muslim maupun non, sehingga mampu go international,” jelas Nurmahmudi.