Selasa, 18 Oktober 2016 11:34 WIB

Tak Penuhi Standar Keselamatan, Hotel di Kota Tua Ditegur

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebuah bangunan hotel di Kota Tua yakni "de Rivier" diberi peringatan karena tidak memenuhi standar penanggulangan kebakaran.

Pasalnya, hotel yang berada di Jalan kali besar barat nomor 44, Kelurahan Rawa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, tidak di lengkapi dengan alat-alat bantu penanggulangan kebakaran.

20161018_100938"Sistem deteksi dan alarm kebakaran tidak bisa berfungsi. Alat komunikasi darurat tidak siap pakai. Sistem pengendali asap tidak berfungsi otomatis. Lift tidak bisa homing," ujar Kepala Bidang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Jon Vendri kepada wartawan, Selasa(18/10/2016) siang.

Jon menuturkan, hotel yang berada di kawasan Kota Tua tersebut telah melanggar peraturan yang telah di tetapkan.

"Bangunan ini telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2008 makanua kita melakukan penyegelan," imbuhnya.

Lanjut Jon menjelaskan, setelah penyegelan ini pihak pengelola diminta memperbaiki fasilitas penanggulangan kebakaran jika hotel tersebut ingin beroprasi kembali.

"Pihak pengelola harus memperbaiki seluruh standar penanggulangan kebakaran selama paling lama 12 bulan terhitung mulai dari hari ini. jika melewati waktu yang di tentukan, kami akan mencabut surat rekomendasi keselamatan kebakaran dan layak fungsi ," pungkasnya.

Untuk diketahui, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan akan melakukan peneguran terhadap 4 hotel yang berada di kawasan DKI Jakarta.
0 Komentar