Selasa, 18 Oktober 2016 11:34 WIB
"Sistem deteksi dan alarm kebakaran tidak bisa berfungsi. Alat komunikasi darurat tidak siap pakai. Sistem pengendali asap tidak berfungsi otomatis. Lift tidak bisa homing," ujar Kepala Bidang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Jon Vendri kepada wartawan, Selasa(18/10/2016) siang.Jon menuturkan, hotel yang berada di kawasan Kota Tua tersebut telah melanggar peraturan yang telah di tetapkan."Bangunan ini telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2008 makanua kita melakukan penyegelan," imbuhnya.Lanjut Jon menjelaskan, setelah penyegelan ini pihak pengelola diminta memperbaiki fasilitas penanggulangan kebakaran jika hotel tersebut ingin beroprasi kembali."Pihak pengelola harus memperbaiki seluruh standar penanggulangan kebakaran selama paling lama 12 bulan terhitung mulai dari hari ini. jika melewati waktu yang di tentukan, kami akan mencabut surat rekomendasi keselamatan kebakaran dan layak fungsi ," pungkasnya.Untuk diketahui, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan akan melakukan peneguran terhadap 4 hotel yang berada di kawasan DKI Jakarta.