Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Praktisi hukum sekaligus pengacara, Hotman Paris Hutapea memberikan pendapatnya terhadap kasus kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.Hotman beranggapan bahwa kasus tersebut sampai saat ini masih terlihat dipaksakan. Terlebih, dari sudut pandangnya sebagai pengacara, kasus ini dikatakan tak memiliki bukti cukup."Kalau dari segi hukum jelas tidak cukup alat bukti terutama kesaksian berantai," ujar Hotman lewat laporannya, Senin (18/10/2016) malam.Hotman menyebut, seseorang boleh dikatakan terbukti melakukan tindak pidana, meski tak ada orang yang menyaksikan, harus ada keterangan saksi berantai. Hal itu lah yang tak terdapat dalam kasus Kopi Sianida.Ia menambahkan, dalam kasus Jessica tak terdapat adanya kesaksian dari saksi berantai. Sehingga dihadirkan saksi ahli sebagai pengganti."Digantilah saksi ahli yaitu ahli racun, itulah benar-benar enggak masuk akal, bagaimana ahli racun 3 bulan sesudah Mirna meninggal bisa mengatakan kopi itu masuk sekitar 16.30. Meleset 5 menit saja akan membebaskan Jessica karena jam 16.24 masih di tangan bartender," tutup Hotman.