Laporan : Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta mendesak Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ikut melakukan pembatasan penggunaan Styrofoam sebagai pembungkus makanan.Sebelumnya, Walikota Bandung, Ridwan Kamil mencanangkan aturan pelarangan penggunaan styrofoam dalam melalui Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, serta Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, terhitung mulai tanggal 1 November 2016."Harusnya memang diterapkan juga tidak hanya di Bandung tapi di Jakarta juga," tegas Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Puput Putra kepada Tigapilarnews.com, Senin (17/10/2016).Menurutnya hingga saat ini pihaknya terus melakukan berbagai upaya kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan styrofoam.Namun, hingga saat ini Pemerintah kota Jakarta dinilai masih belum serius terhadap penanganan masalah lingkungan tersebut."Solusi styrofoam di Jakarta belum ada yang bener bener serius dan memberi solusi," pungkasnya.Sekedar informasi,selain berbahaya bagi kesehatan styrofoam sendiri berbahaya bagi lingkungan dimana styrofoam dikategorikan sebagai penghasil limbah berbahaya ke-5 terbesar di dunia. Bahkan pembuatannya saja menimnulkan bau tak sedap yang mengganggu pernapasan dan melepaskan 57 zat berbahaya ke udara.