Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Bayu Dwi Anggono mengatakan,keputusan Presiden Jokowi mengangkat Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM dinilai cacat hukum. Pasalnya masalah status kewarganegaraan Arcandra Tahar belum tuntas.Menurut Bayu, sikap Jokowi yang tidak melakukan koreksi terhadap keputusan peneguhan status WNI Arcandra dinilai permisif terhadap pelanggaran hukum."Pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM di tengah masih belum sepenuhnya tuntas persoalan peneguhan kewarganegaraan WNI-nya tentu sangat mengecewakan," kata Bayu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/10/2016)."Sikap presiden yang justru membenarkan keputusan Menteri Hukum soal peneguhan status WNI Arcandra Tahar dan tidak melakukan koreksi atas keputusan peneguhan tersebut padahal mekanisme peneguhan bagi seseorang yang pernah kehilangan status WNI tidak diatur dalam UU Kewarganegaraan tentu menimbulkan kesan bahwa presiden dan menteri hukum tengah melakukan pelanggaran UU Kewarganegaraan secara berjamaah," lanjut Bayu.Bayu mengatakan, meski Jokowi memiliki hak prerogatif tetapi dia juga mempunyai kewajiban hukum untuk mentaati peraturan perundang-undangan termasuk UU Kewarganegaraan. Apalagi dalam sumpahnya yang diatur pada pasal 9 ayat (1) UUD 1945 presiden menyatakan memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya."Sehingga atas dasar sumpah tersebut presiden tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tuntutan legalitas yang menimbulkan ketidakpastian hukum," terang Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi), Fakultas Hukum Universitas Jember itu.Bayu melihat Jokowi terkesan memaksakan Arcandra menduduki jabatan publik di tengah digugatnya Keputusan peneguhan Arcandra sebagai WNI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh sejumlah pihak. Apalagi hal ini rawan menimbulkan masalah karena keputusan peneguhan Arcandra sebagai WNI belum incraht."Padahal ketentuan UU Kementerian tidak mensyaratkan wakil menteri harus diangkat dan dilantik secara bersamaan dengan menteri. Sehingga demi kepastian hukum dan kemanfaatan seharusnya Presiden bisa bijak menunggu proses hukum di PTUN selesai dan mempunyai kekuatan hukum terlebih dahulu," jelas dia.Jika dicermati legalitas status kewarganegaraan Arcandra masih dipertanyakan. Dengan pertimbangan tersebut Bayu mempertanyakan alasan presiden melantik Arcandra."Dalam mengangkat seseorang menjadi pejabat publik sebenarnya bukan hanya sekadar aspek legalitas melainkan juga perlu mempertimbangkan aspek integritas. Tentu publik jadi bertanya-tanya tentang cara Presiden menilai aspek integritas ini yaitu apakah seseorang yang tidak jujur menerangkan tentang status warga negara AS yang pernah dimilikinya kepada Presiden dan masyarakat luas saat diangkat menjadi menteri ESDM beberapa waktu lalu masih dapat dikatakan memenuhi kriteria berintegritas dan tidak tercela," ujar dia.