Kamis, 13 Oktober 2016 18:16 WIB

Dalam Perbaikan Sarana, KPU DKI Minta Bantuan Ke Pemprov DKI

Editor : Hermawan
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI sudah lama meminta kepada Pemprov DKI Jakarta atas perbaikan sarana dan prasarana guna memperlancar pelaksanaan Pilgub DKI 2017.

Diketahui, kondisi kantor KPUD DKI Jakarta, dan prasarananya sangat tidak memadai.

Ketua KPUD DKI Sumarno menjelaskan permintaan ini sesuai dengan pasal 126 UU No.15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, di mana pemda berkewajiban memfasilitasi sarana dan prasarana penyelenggara pemilu.

"Setelah melalui berbagai proses yang cukup panjang, pemda kemudian merespons dengan melakukan renovasi kantor di semua KPU Kabupaten/Kota ditambah meminjamkan gedung KPU DKI di Salemba. Gedung tersebut tiap tahun diperbarui kontraknya," jelas Sumarno, Kamis (13/10/2016).

Sumarno menjelaskan fasilitas prasarana itu seperti kursi, meja kerja dan kursi rapat, komputer, mobil operasional, dan sebagainya.

"Jumlah bantuan komputer di 6 wilayah DKI 25 unit, bukan 400 unit seperti diberitakan. Semua sarana dan prasarana tersebut tidak dihibahkan tetapi berstatus pinjam pakai," tegas Sumarno.

 
0 Komentar