Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Petugas gabungan Pemkota Jakarta Utara melakukan penyegelan tempat pembuatan pompa penyedot pasir di Jalan TPI II Blok M2 No. 3, RT 013/RW 015, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/10/2016).Penyegelan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang terganggu akibat aktivitas rumah yang dijadikan tempat usaha pembuatan mesin pompa penyedot pasir.Sayangnya pemilik PT Sumisce Citra Logam yang sudah mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali tidak mengindahkan."Sudah diberi peringatan sebanyak 3 kali," kata Kasie Pemerintahan Kelurahan Penjagalan, Saiful Hidayat, Kamis (12/10/2016).Saiful mengatakan pemiliknya juga sudah sempat dipanggil sampai tingkat provinsi."Empat kali dipanggil ke kelurahan, 3 kali dipanggil ke walikota, dan satu kali ke provinsi, tapi masih tidak mengindahkan," ucapnya.Sementara petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Lusy M mengatakan perusahaan yang sudah beroperasi selama 4 tahun itu tidak sesuai peruntukannya."Ini rumah tinggal, tidak bisa dijadikan tempat usaha," katanya.Setelah dibahas sampai dengan tingkat provinsi, tapi masih beroperasi memproduksi mesin pompa penyedot pasir, Lusy mengatakan terpaksa melakukan penyegelan."Pemilik juga tidak dapat memperlihatkan izin dari tempat usahanya," tandas Lusy.Saat petugas melakukan penyegelan alat-alat produksi pembuatan pompa pasir dan penandatanganan berita acara hanya didampingi oleh penjaga tempat usaha tanpa kehadiran pemilik perusahaan.