Laporan: Bili AchmadJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hassibuan memohon kepada hakim untuk memberikan putusan bebas kepada kliennya.Dalam pembacaan pledoi di muka sidang, Otto menyebut Jaksa tidak mampu membuktikan minimal dua alat bukti yang menunjukan bahwa Jessica merupakan dalang yang menaburkan racun ke dalam minuman es kopi vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin."Bahwa karena jaksa tidak mampu membuktikan sedikit-dikitnya dua alat bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa Jessica. Oleh karena itu, Jessica harus bebas," tegas Otto di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).Pengacara kelahiran Siantar tersebut menuturkan bahwa secara sederhana tidak ada satu pun yang melihat Jessica yang menabur racun sianida."Kembali kami ulangi bahwa secara sederhana yang membuat kita semuanya tidak yakin atau ragu bahwa Terdakwa bukan pelakunya, yaitu tak satupun saksi yang melihat bahwa terdakwa memegang, menguasai racun sianida dan tak satupun saksi yang melihat bahwa terdakwa Jessica menuang sianida ke dalam gelas. Ditambah lagi setelah kematian ternyata tidak ada racun sianida ditemukan didalam tubuh korban Mirna dan juga tidak ditemukan sianida atau tiosianat di dalam hati, urine dan organ tubuh lainnya," pungkasnya.