Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang ibu rumah tangga Titik Acam) (27) di ciduk aparat kepolisian Polsek Koja karena kedapatan memakai narkotika jenis Sabu di rumahnya di Gang Strada RT 17/08 Komplek UKA, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara."Ada laporan masyarakat kalau tersangka sering menggunakan sabu di rumahnya," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, Kamis (13/10/2016) siang.Sungkono menjelaskan, tersangka Titi mengkonsumsi narkotika jenis sabu karena sering di tinggal suaminya kerja."Polisi menyita barang bukti berupa 6 bungkus pelastik berisikan sabu dengan berat 2,1 gram, uang sebesar Rp 1juta, dan 1 unit timbangan digital," jelas Sungkono.Kasus ini masih di lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut."Tersangka dikenakan pasal 114 (1) subsider. 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009," ujar Sungkono.