Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku pasrah dan mempersilahkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk mengusut secara tuntas dugaan penistaan yang dilakukan dirinya soal Surat Al Maidah ayat 51."Ini negara hukum, orang kalau udah laporin ya silakan proses," kata Ahok di Petukangan Utara, Jakarta, Kamis (13/10/2016).Mantan Bupati Belitung Timur ini tidak keberatan atas tundingan tersebut, pasalnya dikatakan Ahok sudah ada UU yang mengatur hal tersebut."Ada Undang-Undangnya kok. Kan penistaan agama ada dasar Undang-Undangnya. Silakan bagian hukum memproses," tandasnya.Sambutan Ahok kepada warga Pulau Pramuka mengenai surat Al Maidah ayat 51 dianggap sebagian umat Islam sebagai tindak penistaan agama.Meski telah meminta maaf karena dianggap melakukan penistaan agama, Ketua MUI KH Maruf Amin meminta aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas.Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, selain mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.