Rabu, 12 Oktober 2016 14:41 WIB

Pledoi Jessica, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kasus dari Kasus Ini

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam perkara kasus 'kopi sianida' di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Sebelumnya, Jessica membacakan nota pembelaan yang dibuatnya sendiri. Saat ini, tim kuasa hukum Jessica yang membacakan nota pembelaan.

Nota pembelaan dibacakan oleh ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Dalam ruang persidangan Otto mengatakan kasus ini terlalu dipaksakan. Hal tersebut terbukti saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica bolak-balik dari jaksa dan kepolisian kala itu.

"Tidak ada sianida ditemukan dalam tubuh korban. Jika ada 7900 mililiter per gram masuk dalam gelas Mirna, harus ditemukam sianida di urine, jantung, hati, ginjal, Mirna. Tapi, yang terjadi tidak ada ditemukan," ucap Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2016).

Jadi, lanjut Otto, pihaknya menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah membawa kasus ini ke dalam persidangan.

"Tidak ada kasus dari kasus ini," tegas Otto.

Ucapan Otto tersebut mengundang respon para penjung sidang. Mereka pun menyoraki mantan Ketua Peradi itu.

"Wooooooooo," seru pengunjung kompak.

"Hidup jangan sekedar kata," salah satu pengunjung berteriak dan mendapat kecaman dari majelis hakim.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-28 ini, beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari 2016.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 
0 Komentar