JAKARTA, Tigapilarnews.com- Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menjatuhan vonis ringan kepada mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.Mantan Ketua DPW PAN Riau didakwa bersalah dalam kasus korupsi dana bansos (Bansos). Hukuman kepada Herliyan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dipenjara 8 tahun 6 bulan."Bahwa dakwaan subsider dalam perkara tindak pidana terbukti. Oleh karena hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan," kata Marsudin Nainggolan, Ketua Majelis hakim yang memperkarakan kasus ini, Selasa (11/10/2016).Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti memperoleh harta benda atau menikmati uang korupsi sebagaimana dakwaan Premier Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi."Karena itu membebaskan Herliyan Saleh dari dakwaan primer," ucap Marsudin Nainggolan.Selain mengadili Herliyan, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru juga menvonis Kepala Bagian Keuangan Bengkalis, Azrafiani Rauh, dalam kasus yang sama. Hukumannya juga sama dengan Herliyan 1 tahun 6 bulan. Dimana tuntutan JPU meminta terdakwa di vonis 8 tahun 6 bulan.Atas putusan hakim itu, baik jaksa dan dua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding atau menerima vonis hakim. Dalam kasus korupsi berjamaah dana Bansos Bengkalis, negara dirugikan Rp31 miliar. Kasus ini terjadi pada tahun 2012.Dimana penyaluran semuanya dibuat fiktif. Kasus korupsi berjamaah itu juga menyeret mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis.(exe/ist)