JAKARTA, Tigapilarnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tuntutan terhadap terdakwa kasus kopi bersianda Jessica Kumala Wongso selama 20 tahun penjara.Mendengar hal itu, Shandy Salihin, saudara kembar korban Wayan Mirna Salihin menilai, tuntutan 20 tahun penjara bagi Jessica belum memenuhi rasa keadilan.Shandy berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur hidup. Sebab, Jessica berbahaya apabila berada di luar penjara."Cuma bisa berharap hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Saya percaya hakim bijak dan adil. Pembunuh berdarah dingin tanpa penyesalan berbahaya jika hidup di luar penjara," tandas Shandy, di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).Shandy mengatakan, tuntutan dari JPU selama 20 tahun belum memberikan rasa keadilan, karena tidak sebanding nyawa Mirna yang direnggut dengan tragis."Kami berharap seumur hidup, karena dia tidak ada rasa penyesalan dan tak mengakui perbuatannya, serta tidak ada minta maaf," jelas Shandy.Shandy mengaku merasa khawatirkan apabila Jessica bebas nanti berpotensi melakukan kejahatan serupa karena hukumannya terlalu ringan."Bisa membahayakan keluarga saya nanti ke depannya. Bisa jadi contoh sama semua orang, bahaya bagi negara ini. Sudah ada yang terinspirasi meracun pakai kopi bersianida," tandasnya. (ist)