Laporan : Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi Idham Kholik, melarang para calon Bupati untuk berkampanye di fasilitas milik pemerintah."Semua aktifitas kampanye seperti mengumpulkan masa atau menempelkan spanduk dan foto, itu dilarang," ujar Idham kholik, Sabtu (8/10/2016) sore.Namun begitu dia menjelaskan jika bakal calon yang masih datang kemasyarakat di wilayah mana saja masih diperbolehkan."Kalau sekarang kan masih tahap sosialisasi jadi tidak apa-apa, tapi nanti jika sudah ditetatapkan sudah sebagai calon maka wajib untuk mengukuti aturan," pungkas Idham.