Jumat, 07 Oktober 2016 16:54 WIB

Nafsu Birahi Bawa Petaka, Suami Aniaya Istri

Editor : Hermawan
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Nafsu birahi membawa petaka. Begitulah perlakuan Cang (52) terhadap istrinya. Cang menganiaya istrinya, Idawati (30) lantaran menolak berhubungan intim.

Pelaku menganiaya istrinya itu di rumah kontrakannya di Jalan Pesing koneng, Kebon jeruk Jakarta Barat, Jumat (7/10/2016) siang.

Kanit Polsek Kebon Jeruk AKP Andry Randotama menjelaskan tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah kapak yang menghajarnya di bagian kepala.

"Dari keterangan saksi, ia melakukan hal itu karena gak dikasih jatah. Mereka juga mengaku suami istri tapi ga bisa nunjukin surat nikah," ujar AKP Andry, saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2016).

‎AKP Andry mengatakan tersangka memukul korban dengan menggunakan kapak di bagian yang tumpul.

Akibatnya, korban mengalami bocor di kepala. Kemudian, korban melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Kebon Jeruk.

"Kami mendapatkan laporan itu dari warga‎. Kami langsung menindaklanjuti. Saat kami amankan, pelaku menyimpan kapaknya di pinggangnya," jelas AKP Andry.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kebon Jeruk. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal ‎351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 
0 Komentar