Jumat, 07 Oktober 2016 11:43 WIB

Politisi PDIP Laporkan Wartawan Senior ke Polda Metro Jaya

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sejumlah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Mereka datang untuk melaporkan seorang wartawan senior bernama Hanibal Wijayanta yang telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah di sebuah media online.

Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan terkait pemberitaan pada 24 September 2016 di salah satu media online dengan konten yang berjudul "Wow Menteri Bocorkan Mahar Ahok ke PDIP Rp 10 triliun".

"Kami menganggap fitnah, mencemarkan nama baik partai. Kita rapat DPP pada hari Kamis, lalu memutuskan supaya orang yang menyebarkan berita itu kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Trimedya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Trimedya menambahkan, pihaknya kini telah menyiapkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan yang menyudutkan partai moncong putih itu. Trimedya yakin bahwa tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana Laporan yang dilayangkan oleh DPP PDIP dengan nomor LP/4841/X/2016/PMJ/DITRESKRIMSUS.

"Kita berharap pihak kepolisian cepat memprosesnya, sama seperti kasus Obor Rakyat. Supaya orang yang menyebarkan fitnah cepat diproses hukum, apalagi kita khawatir upaya ini kita ketahui Pilkada DKI sudah semakin panas. Berita-berita ini eskalasinya sangat tinggi," tandas Trimedya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi DPP PDIP Sirra Prayuna mengatakan, pemberitaan tersebut telah membuat risau partainya. Sebab, selama ini PDIP tidak pernah memungut mahar politik dari tiap calon yang diusungnya.

"Ada dua hal dimana PDIP memandang berita ini sebagai kebohongan dan fitnah. Orang yang tanda kutip itu wartawan harus menganut prinsip bagaimana berita yang berimbang, proporsional dan faktual sehingga tidak sesat seperti ini," ujar Sirra.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Sirra pun telah membawa barang bukti yakni capture berita. Tak hanya itu, Sirra juga menyayangkan sikap Hanibal sebagai tindakan menebar isu yang dilakukan tanpa mencari kebenaran informasinya.

"Kalaupun ini ada sumber, kan kode etik jurnalistik harus meng-cross check baik ke Ahok maupun ke partai, apa betul ada mahar. Bagi kami tidak ada tradisi politik ada mahar bahkan kami bergotong-royong," jelas Sirra.

"Ada berita online dan capture-nya. Ini sumber dari seorang menteri, maka biarlah ini terkuak dari menteri siapa," tandas Sirra.

Atas laporan tersebut, terlapor akan dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomro 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang pencemaran nama baik lewat media elektronik.
0 Komentar