JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah menerima laporan baru yang dikaitkan kepada Anggota DPR Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul perihal tuduhan pencemaran nama baik.Namun demikian Dasco enggan menyatakan jika ulah yang dilakukan Ruhut untuk kesekian kali adalah sanksi pemecatan."Ada pelaporan baru, kita belum tahu sanksinya apa," kata Dasco saat dihubungi, Selasa (4/10/2016).Ia menambahkan dalam hukum acara di MKD memang sanksi yang dijatuhkan pada anggota DPR bisa terakumulasi hingga menjadi ancaman pemecatan. Tapi untuk Ruhut, ia enggan memvonis terlalu dini."Bisa sanksi ringan, sedang atau berat. Kalau sanksi berat harus dengan panel. Terlalu dini ngomong (kemungkinan pemecatan sebagai anggota DPR terhadap Ruhut, -red)," ungkap Dasco.Sebelumnya, Ruhut juga pernah dilaporkan MKD atas Kasus "Hak Asasi Monyet". Ruhut telah dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis oleh MKD.Baru juga kasus "Hak Asasi Monyet" selesai, Ruhut kembali dilaporkan ke MKD oleh advokat Ach Supyadi karena dugaan pelanggaran kode etik akibat menuliskan kata-kata yang dianggap kurang pantas di akun twitternya. Sebelum melaporkan Ruhut ke MKD, pelapor juga melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri.