Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com - Terkait tindakan oknum TNI AD yang menganiaya wartawan di Madiun, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan."Sangat mungkin korban diberikan perlindungan oleh LPSK", ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar, saat dihubungi, Selasa (4/10/2016).Dirinya menambahkan, perlindungan terhadap wartawan yang dianiaya tersebut dapat dilakukan pihaknya apabila, korban mengajukan permohomnan terhadap LPSK, karena hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang perlindungan saksi dan korban."Pemgajuan bisa dari korban, kuasa hukum korban atau pendamping korban seperti organisasi wartawan atau kantor korban," tambahnya.Selain itu, wartawan memang sudah memiliki perlindungan tersendiri dalam UU Pers, dan adanya perjanjian antara LPSK bersama Dewan Pers sehingga apabila ada wartawan yang mengalami kekerasan saat bertugas dilapangan akan mendapatkan perlindungan."Dengan kuatnya perlindungan terhadap jurnalis, seharusnya semua pihak termasuk militer menghargai dan melindungi tugas jurnalis", katanya.Dirinya menjelaskan, pihaknya sangat menghargai permohonan maaf serta jaminan pengusutan tuntas kasus tersebut dari Panglima Divisi 2 Kostrad, Brigjen Benny Susianto."Dengan adanya jaminan tersebut dan ditambah perlindungan kepada korban, maka pengusutan dan proses hukum kasus ini pasti akan lebih mudah dan adil," jelasnuya.Pihaknya juga sering sekali menangani kasus kekerasan yang menimpa wartawan saat bertugas dilapangan."Kami berharap ada pihak yang membawa permohonan perlindungan ke LPSK, sehingga kami bisa proses perlindungannya sesuai UU," pungkasnya.