Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan sampai saat ini ketiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta masih belum melengkapi persyaratan untuk maju dalam Pilgub 2017.Padahal, hari ini Selasa (4/10/2016), merupakan hari terakhir untuk memenuhi persyaratan sebagai kandidat Pilgub DKI 2017."Semua paslon ada yang kurang. Kurangnya bervariasi. Kami tunggu hingga pukul 24.00 WIB," jelas Sumarno, di KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).Sumarno menegaskan tidak akan ada perpanjangan waktu bagi pasangan calon yang belum memenuhi persyaratan."Tidak ada perpanjangan waktu. Kalau sampai hari ini ada yang tidak melengkapi berkas, ya tentu pasti tidak memenuhi persyaratan. Tanggal 24 (Oktober 2016) nanti kami umumkan didiskualifikasi kalau belum memenuhi persyaratan," ujar Sumarno.Sumarno menjelaskan kekurangan berkas dari ketiga paslon bervariasi. Di antaranya pasangan calon tersebut ada yang belum menyerahkan berkas seperti legalisir ijazah SMA, SKCK, dan surat dari pengadilan niaga yang menyatakan bahwa pasangan calon tersebut tidak dinyatakan pailit.