Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menegaskan tak ada permasalah dalam perpanjangan izin hak siar 10 stasiun televisi swasta.Namun, pihaknya tetap harus berkomunikasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam forum rapat bersama (FRB).Mengingat, batas waktu perpanjangan izin siar 10 stasiun televisi swasta jatuh pada 16 Oktober 2016 mendatang.Atas dasar itu, banyak kalangan yang mendesak pihak Kemenkominfo untuk secepatnya memperpanjang izin siar kesepuluh televisi swasta itu."Kalau tanda tangan kapan saja bisa. Tapi prosesnya kan berkaitan administrasi serta masalah teknis. Itu sudah clear dan harus diselaraskan dengan proses di KPI. KPI kemarin ada pergantiankan. Salah satunya agak mundur karena ada transisi itu," kata Rudiantara disela-sela RDP dengan Komisi I di Gedung DPR, Senin (3/10/2016).Pihaknya, lanjut Rudi, memastikan tak ada permasalahan dalam perpanjangan izin siar tersebut.Akan tetapi, dia menginginkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sekarang ini dapat menghasilan suatu sistem yang baru dan berkualitas."Ini kan perpanjangan TV setiap 10 tahun. Kominfo sudah mengurus dari tahun 2015 karena mengantisupasi prosesnya yang belum pernah dilanjutkan. Ini kerjanya jadi jugkir balik. Padahal periode KPI cuma 3 tahun. Diminta 10 tahun ke belakang. Datanya dari mana. Kalau di kominfo kan kami punya unit khusus badan monitoring frekuensi yang memonitor penggunaan frekuensi. Itu yang jadi concern kami," ungkapnya.Nantinya, kata Rudi, pihaknya akan mengeluarkan peraturan Menteri Kominfo tentang review data."Oleh karena itu, nanti akan dikeluarkan permenkominfo tentang review. Jadi kita gak dadakan menjelang perpanjangan jungkir balik, sibuk cari data, bongkar data lagi. Kalau kita disiplin, setiap tahun ada reviewnya. Jadi tahun terakhir perpanjangan kita tinggal rekap dari yang ada," pungkas Rudi.