Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Gereja Batak Kristen Protestan (GBKP) sebut pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dipersulit pihak Kelurahan.Sebelumnya Walikota Jakarta Selatan menerbitkan surat untuk menghentikan kegiatan peribadatan sementara kepada jamaah GBKP Pasar Minggu, salah satu alasannya dikarenakan GBKP belum mengantongi IMB sebagai rumah ibadah."Himbauan walikota itu sepihak hanya mendengarkan dari kelurahan yang terkedan sepihak mengurusi IMB ini, Ada kesan pengurusan IMB dipersulit yang kita tangkap," ucap Pendeta Penred saat dikonfirmasi Tigapilarnews.com, Minggu (2/10/2016).Gereja yang terletak diJl. Tanjung Barat Lama No. 148A , RT 014/04, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa tersebut sudah ada sejak tahun 1995.Sehingga pihaknya berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dapat melaksanakan tugas dalam menyelenggarakan kebebasan beribadah warganya."kalo kita merujuk peraturan kepala BPN tahun 2006 itu pasal 14 ayat 3 tertulis dengan jelas semua gedung-gedung ibadah yang pakai ibadah selama ini difasilitasi negara dengan mengeluarkan imbnya tanpa syarat , jadi kita mendorong pemerintah melakukan tugas dan tanggung jawabnya mengeluarkan imb itu,"