Sabtu, 01 Oktober 2016 13:11 WIB

KPUD DKI: Cuti Kampanye untuk Hindari Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan ketika tiga pasangan calon (paslon) memenuhi persayaratan dan ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI pada Pilgub DKI 2017, maka mereka tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.

"Begitu ditetapkan sebagai calon ketiganya tak boleh menggunakan fasilitas negara. Itulah mengapa adanya cuti untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan negara untuk kampanye,” tandas Sumarno di kantor KPUD DKI Jakarta, Sabtu (1/10/2016) siang.

Sumarno menjelaskan, terkait verifikasi kelengkapan administrasi paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta masih ada yang belum lengkap. Seperti ijazah belum dilegalisasi, surat bebas tanggungan pajak selama 5 tahun terakhir.

"Ada juga SKCK terlewati (belum dilengkapi)," ujar Sumarno

Sumarno mengatakan, seluruh kekurangan syarat kelengkapan pencalonan akan diinformasikan langsung kepada para calon. Dan, diberikan batas waktu untuk melengkapi persyaratan hingga tanggal 4 Oktober 2016.

 

 
0 Komentar