Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA, Tigapilarnews.com – Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan sejauh ini masih ada pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang belum melengkapi berkas persyaratan.Apabila persyaratan itu tidak dipenuhi, maka mereka akan gugur dan tidak bisa menjadi kontestan dalam pemilihan gubenur (Pilgub) DKI 2017."Pada dasarnya semua (berkas) penting. Jadi kalau ada yang kurang bisa membatalkan mereka jadi kandidat," ujar Sumarno, ketika dihubungi, Sabtu (1/10/2016) siang.Sumarno menjelaskan hingga saat ini masih ada sejumlah berkas yang belum masuk ke KPUD DKI dari salah satu paslon. KPUD DKI Jakarta memberi batas waktu melengkapi berkas itu hingga 4 Oktober 2016."Beberapa berkas yang belum terpenuhi dari paslon seperti legalisasi ijazah dan SKCK. Kekurangannya enggak terlalu banyak. Tapi, semua persyaratan ini kan akumulatif. Semua harus lengkap, ada yang lengkap, dan juga ada yang kurang," ungkap Sumarno.Sumarno menuturkan paslon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot), dan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni (Agus-Sylviana) telah menyerahkan persyaratan substansial secara langsung ke KPUD DKI."Tetapi hal yang subtansial misalnya untuk cuti bagi pertahana dan kesediaan mengundurkan diri dari PNS dan TNI, itu semua kami sudah dapatkan," pungkasnya.