Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menegaskan bahwa selain menyerahkan akun media sosial, tim kampanye juga wajib menyerahkan rekening dana khusus kampanye menjelang masa kampanye Pilgub DKI 2017."Dalam dana rekening nanti isinya penerimaan dan pengeluaran seluruh dana yang terkait dengan kampanyenya. Sumbangan dari siapa, jumlahnya berapa, nama penyumbang identitasnya harus disebutkan," ujar Sumarno, Kamis (29/9/2016)Sumarno menjelaskan terkait sumbangan dana kampanye yang boleh diterima tim kampanye Pilgub DKI 2017, yaitu perorangan maksimal Rp 75 juta, dan dari perusahaan sebesar Rp 750 juta."Klo lebih dari itu, lebihnya diambil dimasukan ke dalam kas,” tandas SumarnoTerkait kenaikan jumlah dana kampanye, Sumarno menegaskan hal tersebut berdasarkan pertimbangan lantaran kebutuhan kampanye makin lama makin naik, banyak dan kompleks."Nilai uang kan juga berubah dan naik, ya itu jadi bahan pertimbangan," pungkasnya.