Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan penyerahan akun media sosial bagi tiga pasangan calon (paslon) Pilgub DKI 2017 ke KPUD DKI paling lambat sehari sebelum kampanye."Nantinya akan diberikan form yang harus diisi oleh tim paslon namanya form BC4KWK, isinya nama akunnya siapa, alamat akunnya apa, jumlah akun media sosialnya berapa. Setelah itu diserahkan kepada KPU, Bawaslu, dan Polda Metro Jaya," jelas Sumarno, Kamis (29/9/2016).Sumarno menjelaskan dalam kampanye nanti akun media sosial paslon tidak boleh berkampanye hal-hal yang menyerang, menghasut, menghina kelompok lain, dan mengampanyekan suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA)."SARA secara tegas tidak boleh dikampanyekan. Tidak boleh membangkitkan sentimen rasial, agama etnis suku bahasa dan, adat istiadat," imbuh Sumarno.