Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pernyataan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam persidangan kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016), dinilai berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi."Saya hanya bilang versi saya, versi saya begitu, saya lihat letak gelasnya di sana," kata Jessica dengan nada meninggi sambil menunjuk ke arah slide yang menampilkan foto rekonstruksi oleh penyidik Polda Metro Jaya.Sebelumnya, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sandhy Handika, berulang kali menanyakan serta menegaskan kenapa keterangan Jessica saat ini berbeda dengan fakta dari proses rekonstruksi.Dari pertanyaan berulang, Jessica tetap berpendapat pada pendiriannya bahwa letak gelas diletakkan di salah satu sisi yang ada di meja."Berarti ada dua versi, ya. Versi penyidik yang didapat dari hasil rekonstruksi sama versi saudara," ucap Sandhy.Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, sempat mengajukan keberatan kepada JPU. Keberatan didasarkan karena penuntut umum menampilkan foto yang dianggap bukan berasal dari barang bukti dalam persidangan ini.Jessica sempat mengungkapkan, keterangan dia dan alasannya menandatangani BAP didasarkan pada kondisi di bawah tekanan oleh penyidik.Sandhy kembali mempertanyakan, jika memang Jessica di bawah tekanan, seharusnya keterangan dia mengikuti apa kata penyidik dan tidak menjadikannya dua versi."Pokoknya, itu versi saya. Saya tetap pada pendirian saya. Ini kan saya memang tidak memperhatikan detil-detilnya, termasuk soal paper bag. Saya juga tidak ingat persisnya bagaimana, tahu-tahu saya dituduh membunuh teman saya, saya juga bingung," ujar Jessica.Jaksa masih menanyakan seputar minuman dan apa yang dilakukan Jessica selama berada di kafe Olivier.Ketua Majelis Hakim Kisworo memberikan waktu bagi jaksa untuk bertanya kepada Jessica hingga pukul 17.00 WIB, baru kemudian giliran majelis hakim mengajukan pertanyaan.